Salam semangat buat Bapak/Ibu sekalian. Alhamdulillah, sekarang sudah berada di akhir bulan Oktober 2020, dan sesuai informasi yang diperoleh untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dan Tendik Non PNS, serta Bantuan Insentif Guru Honorer dimulai pada bulan November tahun 2020. Untuk mendapatkan bantuan-bantuan tersebut, bapak/ibu harus memenuhi ketentuan persyaratan-persyaratan, begitu juga dengan besaran nominal yang bakalan di peroleh untuk setiap jenis bantuan berbeda-beda. Berikut ini admin bagikan Apa-apa saja persyaratan yang harus terpenuhi untuk memperoleh ke dua bantuan tersebut. Persyaratan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dan Tendik Non PNS : 1.Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Pendidikan Tinggi (PPDikti) per akhir Juni 2020 ; 2.BLT Subsidi Gaji diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya...