Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Surat Edaran

DOWNLOAD SE MENDIKBUD TENTANG PENIADAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN KESETERAAN TAHUN 2021

Salam semangat buat Pendidik, Tenaga Kependidikan serta seluruh Peserta Didik dan para Orang Tua. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) .  Surat Edaran Mendikbud ini merupakan langkah responsif yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meningkat, dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.   Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa : 1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaran tahun 2021 ditiadakan ; 2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetearaan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebi...

DOWNLOAD PERPRES TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

  Salam semangat buat semuanya. Untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan  perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.  Didalam Pasal 2 ditegaskan, PPPK diangkat dalam jab...

Ad by Adsterra