Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud sudah bisa di cek melalui laman Info GTK. Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS ? Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp. 1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga keperpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan kemendikbud. Pemberian BSU Kemendikbud ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ....