Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD serta rekan Operator Dapodik PAUD-DIKMAS, menimbang bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, belum mengakomodir satuan pendidikan anak usia dini sejenis sebagai penerima bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sehingga perlu di rubah, berdasarkan hal tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Gambar. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jukn...