Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Bansos 2020

Penting, Silahkan Cek Info GTK! Segera Cairkan BSU Tahun 2020 Sebelum Tanggal 30 Juni 2021

Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD serta rekan Operator Dapodik PAUD-DIKMAS di seluruh Indonesia. Bagi bunda-bunda sekalian pada tahun 2020 belum menerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Honorer, silahkan cek segera Info GTK karena Status BSU : Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.  Kesempatan bagi guru-guru yang belum menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah seperti Prakerja, UMKM dan lain sebagainya, untuk segera mencairkan BSU Guru Honorer sebelum tanggal 30 Juni 2021.  Pada saat berhasil login laman Info GTK, bunda-bunda sekalian akan menemukan pemberitahuan seperti berikut ini : Anda tercatat belum melakukan aktivasi rekening meskipun dana BSU sudah cair pada rekening anda. Segera lakukan aktivasi rekening pada bank yang tertera pada SK BSU di bagian bawah info GTK ini sebelum tanggal 30 Juni 2021.  Jadi, bagi Bapak/Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang belum mencairkan Dana BSU, segera mungkin untuk mencairkan BSU sebelum tanggal 30 Juni 2...

Cek Jadwal Pengumuman BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021

Salam semangat buat Sobat Pejuang BPUM Tahun 2021. Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahun 2021 Tahap 3 Akan Memasuki Tahap Pengumumah Hasil Pelaku Usaha yang Lolos di Tahap 3 Tahun 2021. Bagi Pejuang BPUM yang sampai saat ini belum mendaftarkan diri untuk mengikuti BPUM Tahap 3 Tahun 2021, segera dan secepat mungkin untuk mendaftar, karena di beberapa daerah batas akhir Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021 pada tanggal 28 April 2021 dan ada juga pada akhir bulan April 2021.  Silahkan simak Cara dan Syarat Mendaftar BPUM atu BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021 : Sebelum kita mengetahui Cara Mendaftar BPUM Tahap 3 Tahun 2021, alangkah baiknya kita mengetahui Apa-apa saja Syarat untuk mendaftar BPUM 2021.  Berikut ini Syarat Mendaftar BPUM 2021 berdasarkan Akun Resmi Kementerian Koperasi dan UKM : Warga Negara Indonesia (WNI) ; Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) ; Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari p...

Contoh Surat Keterangan Lurah untuk NIK KTP dan KK Tidak Sama untuk Keperluan Pencairan BST

Salam semangat buat Bapak/Ibu yang sedang mengurus data KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), dikarenakan ketidaksamaan data di KK dan KTP.  Sebelum kita masuk ke topik pembahasan, disini admin ingin berbagi cerita dan pengalaman mengenai Data KTP dengan KK tidak sama, sehingga pada saat melakukan pencairan BST (Bantuan Sosial Tunai) atau Bansos (Bantun Sosial) terkendala.  Jadi, keluarga admin alhamdulillah berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) COVID untuk tahun 2020, jadi pada saat pengurusan pencairan Bantuan tersebut mengalami kendala karena data NIK di KTP dengan NIK di KK tidak sama. Pada saat pengecekan status penerima BST melalui website https://dtks.kemensos.go.id/, data NIK yang terdaftar adalah NIK yang ada di Kartu Keluarga (KK), sedangkan NIK KTP beda dengan NIK KK. Alhamdulillah, keluarga admin dikasih solusi untuk meminta Surat Keterangan dari Kelurahan. Dan, dari awal pencairan BST hingga akhir Desember 2020, alhamdulillah den...

Download Format Surat Pernyataan Pencairan UMKM di Bank BRI Terbaru

Salam semangat buat Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, buat Bapak/Ibu yang sudah mengecek data Penerima BPUM melalui e-form BRI dan menemukan hasil eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah Melakukan Pencairan BPUM Melalui Bank BRI.      Untuk pencairan BPUM melalui Bank BRI, bapak/ibu harus mempersiapkan beberapa dokumenn seperti berikut ini terlebih dahulu:   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak       Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM)    Silahkan print hasil cek penerima BPUM melalui e-FORM BRI  Silahkan siapkan File Asli Surat Izin Usaha dari Lurah ataupun Izin Usaha yang dibuat secara online.  Silahkan copy KTP, dan KTP Asli tetap dibawa karena kita akan difoto sedang memegang KTP pada saat pengecekan berkas di Bank BRI.  Setelah semua dokumen dipersiapkan, silahkan bawa dokumen-dokumen tersebut ke Bank BRI, terlebih dahulu kita harus mengambi...

BST COVID Rp. 300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Cek Nama Anda Apakah Penerima BST Kemensos 2021?

Salam semangat buat Bapak/Ibu Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos 2020. Kabar terbaru, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos atau juga disebut Bantuan Dana COVID Diperpanjang hingga Juni 2021. Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini : Dilansir dari situs web seputartangsel.pikiran-rakyat.com , Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) kembali diperpanjang hingga Juni 2021 . Hal ini disampaikan langsung oleh Juliari P Batubara pada saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) dalam acara penyerahan BST kepada KPM melalui PT Pos Indonesia (Persero) Periode 2020 di Medan (Jum'at, 13 November 2020).  Program BST Kemensos ini diperpanjang untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. Selain itu, sebagai upaya dari pemerintah untuk membangkitkan perekonomian di Indonesia. BST ini adalah salah satu dari beberapa Bansos Pemerintah yang akan diperpanjang pada tahun 2021.  Barangkali, bapak/ibu bertanya...

Mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud Bagi Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di seluruh Indonesia. Alhamdulillah pemberitahuan "Anda termasuk dalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud" sudah muncul di laman Info GKT. Artinya, apabila di laman Info GTK muncul pemberitahuan seperti itu Bapak/Ibu berhak untuk mendapatkan BSU Kemendikbud sebesar Rp. 1.800.000, yang diberikan sebanyak satu kali.  Adapun Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan mendapatkan BSU Kemendikbud sebagai berikut : Dosen ; Guru ; Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah ; Pendidik PAUD ; Pendidik Kesetaraan ; Tenaga Keperpustakaan ; Tenaga Laboratorium ; dan  Tenaga Administrasi. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik Negeri maupun Swasta di lingkungan Kemendikbud.  Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud adalah : Warga Negara Indonesia (WNI) ; Berstatus bukan sebagai PNS ; Memiliki penghasilan dibawah Rp. 5.000.000 per bulan ; Tidak mener...

Download SPTJM BSU Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud sudah bisa di cek melalui laman Info GTK.  Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS ?  Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp. 1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga keperpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan kemendikbud.  Pemberian BSU Kemendikbud ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ....

JUKNIS Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020 , pada tanggal 5 November 2020.       Menimbang :  a. bahwa pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease (COVID-19) tahun anggaran 2020 harus dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggran dan penghitungan penganggaran bantuan ;   b. bahwa agar pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kepend...

Update! Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Akan Diluncurkan

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Seluruh Indonesia.  Update informasi seputar Bantuan Subsidi Upah untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Tahun 2020 . Akhirnya, pertanyaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengenai Bantuan Subsidi Upah mulai terjawab. Bantuan Subsidi Upah bagi PTK Non PNS Tahun 2020 benar adanya. Dan pada hari Selasa, 17 November 2020 Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia akan melaksanakan Webinar Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Tahun 2020.   Melalui Undangan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ibu. Evy Mulyani, Nomor : 110046/A6/HM/2020, Tanggal 13 November 2020 tentang Undangan , disampaikan sebagai berikut : Disampaikan kepada Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan seluruh Indonesia. Pandemi COVID-19 telah berdampak besar ke berbagai sektor termasuk perekonomian. Untuk mengatasi dampak tersebut, maka Pemerintah menetap...

Perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Insentif Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020

Salam semangat buat  Bapak/Ibu sekalian. Alhamdulillah, sekarang sudah berada di akhir bulan Oktober 2020, dan sesuai informasi yang diperoleh untuk  pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dan Tendik Non PNS, serta Bantuan Insentif Guru Honorer dimulai pada bulan November tahun 2020. Untuk mendapatkan bantuan-bantuan tersebut, bapak/ibu harus memenuhi ketentuan persyaratan-persyaratan, begitu juga dengan besaran nominal yang bakalan di peroleh untuk setiap jenis bantuan berbeda-beda.  Berikut ini admin bagikan Apa-apa saja persyaratan yang harus terpenuhi untuk memperoleh ke dua bantuan tersebut.  Persyaratan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dan Tendik Non PNS : 1.Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Pendidikan Tinggi (PPDikti) per akhir Juni 2020 ; 2.BLT Subsidi Gaji diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya...

Penting! Pastikan Akun INFO GTK GURU DAN TENDIK SUDAH BISA DIAKSES, untuk pengecekan GTK Penerima BSU 2,4 Juta Tahun 2020

  Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik di  Kemdikbud maupun di Kemenag. Sebagaimana kita ketahui, pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 2,4 Juta pada 3 Juta Guru Honorer, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS dan Guru Agama di Indonesia. Dimana, Bantuan Langsung Tunai atau Bantuan Subsisi Upah/Gaji (BSU) merupakan pengalihan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lolos validasi data. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut ini Syarat Guru Honorer  dan Tenaga Kependidikan di Kemdikbud dan Kemenang Penerima BSU Rp. 2,4 Juta : 1.Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Pendidikan Tinggi (PPDikti) per akhir Juni 2020 ; 2.BLT Subsidi Gaji diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah Subsidi Gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan ; 3.Penerima BSU ...

Ad by Adsterra