Skip to main content

Posts

Showing posts from November 18, 2020

Mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud Bagi Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di seluruh Indonesia. Alhamdulillah pemberitahuan "Anda termasuk dalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud" sudah muncul di laman Info GKT. Artinya, apabila di laman Info GTK muncul pemberitahuan seperti itu Bapak/Ibu berhak untuk mendapatkan BSU Kemendikbud sebesar Rp. 1.800.000, yang diberikan sebanyak satu kali.  Adapun Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan mendapatkan BSU Kemendikbud sebagai berikut : Dosen ; Guru ; Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah ; Pendidik PAUD ; Pendidik Kesetaraan ; Tenaga Keperpustakaan ; Tenaga Laboratorium ; dan  Tenaga Administrasi. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik Negeri maupun Swasta di lingkungan Kemendikbud.  Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud adalah : Warga Negara Indonesia (WNI) ; Berstatus bukan sebagai PNS ; Memiliki penghasilan dibawah Rp. 5.000.000 per bulan ; Tidak mener...

Ad by Adsterra