Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di seluruh Indonesia. Alhamdulillah pemberitahuan "Anda termasuk dalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud" sudah muncul di laman Info GKT. Artinya, apabila di laman Info GTK muncul pemberitahuan seperti itu Bapak/Ibu berhak untuk mendapatkan BSU Kemendikbud sebesar Rp. 1.800.000, yang diberikan sebanyak satu kali. Adapun Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan mendapatkan BSU Kemendikbud sebagai berikut : Dosen ; Guru ; Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah ; Pendidik PAUD ; Pendidik Kesetaraan ; Tenaga Keperpustakaan ; Tenaga Laboratorium ; dan Tenaga Administrasi. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik Negeri maupun Swasta di lingkungan Kemendikbud. Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud adalah : Warga Negara Indonesia (WNI) ; Berstatus bukan sebagai PNS ; Memiliki penghasilan dibawah Rp. 5.000.000 per bulan ; Tidak mener...