Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di seluruh Indonesia. Alhamdulillah pemberitahuan "Anda termasuk dalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud" sudah muncul di laman Info GKT. Artinya, apabila di laman Info GTK muncul pemberitahuan seperti itu Bapak/Ibu berhak untuk mendapatkan BSU Kemendikbud sebesar Rp. 1.800.000, yang diberikan sebanyak satu kali.
Adapun Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan mendapatkan BSU Kemendikbud sebagai berikut :
- Dosen ;
- Guru ;
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah ;
- Pendidik PAUD ;
- Pendidik Kesetaraan ;
- Tenaga Keperpustakaan ;
- Tenaga Laboratorium ; dan
- Tenaga Administrasi.
Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik Negeri maupun Swasta di lingkungan Kemendikbud.
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud adalah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) ;
- Berstatus bukan sebagai PNS ;
- Memiliki penghasilan dibawah Rp. 5.000.000 per bulan ;
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Disini : Juknis Penyaluran BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020
Pada postingan kali ini, admin akan menjawab pertanyaan dari Bapak/Ibu yang sudah mengecek laman Info GTK dan mendapatkan pemberitahan sebagai penerima BSU. Adapun pertanyaannya " Admin, bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud ini ?".

Gambar. Mekanisme atau Cara Pencairan BSU Kemendikbud Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020 (kemdikbud.go.id)
Untuk pencairan BSU Kemendikbud sebesar Rp. 1.800.000 Bapak/Ibu terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada ;
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti ;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Banyak dari Bapak/Ibu yang menanyakan Bagaimana Cara Mendapatkan SK Penerima BSU, Bagaimana Cara Unduh SK Penerima BSU ??
Untuk mendapatkan atau unduh SK Penerima BSU, Bapak/Ibu terlebih dahulu masuk di laman info gtk yang sudah menyatakan sebagai penerima BSU, kemudian silahkan tekan CTRL+P di keyboard secara bersamaan apabila inging langsung cetak laman info gtk, silahkan pilih jenis printer. Dan apabila ingin menyimpan laman info gtk tersebut silahkan pilih pada print = save as to pdf. Jadi, maksud dari SK Penerima BSU yang dapt diunduh di laman info gtk adalah Keseluruhan Laman Info GTK yang sudah menyatakan bapak/ibu sebagai penerima BSU di print dan nantinya berkas inilah yang akan diberikan kepada pihak Bank Penyalur.
Baca Disini : Download SPTJM BSU Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020 Persyaratan Dokumen Pencairan BSU
Setelah seluruh dokumen-dokumen persyaratan BSU di persiapkan, PTK silahkan mendatangi Bank Penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU sebesar Rp. 1.800.000.
Adapun Bank yang menjadi bank penyalur BSU Kemendikbud sebagai berikut :
- Bank Negara Indonesia (BNI) ;
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) ;
- Bank Mandiri ; dan
- Bank Tabungan Negara (BTN).
Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan ? Bagi penerima BSU Kemendikbud yang telah memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 5% sementara yang belum memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 6%.
Demikianlah informasi mengenai Cara Pencairan BSU Kemendikbud bagi Penerima BSU. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.