Salam semangat buat sahabat operator dapodik paud-dikmas dan dikdasmen di seluruh Indonesia. Beberapa waktu yang lalu, admin mengakses laman vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ , dan menemukan informasi terbaru seperti berikut ini : 8 Mei 2021 : Program Indonesia Pintar : Kepemilikian NIK dan NISN Peserta didik yang valid menjadi syarat utama untuk dapat ditetapkan sebagai Penerima PIP. Oleh karena itu, isikan NIK menggunakan menu Edit Identitas VervalPD atau menggunakan Verval Data Individu Peserta Didik untuk memastikan isian data peserta didik sesuai dengan yang tercatat pada Data Induk Kependudukan (Dukcapil Kemendagri). Hal tersebut juga dijelaskan secara resmi berdasarkan Surat Edaran dari Puslapdik Kemendikbud, Nomor : 0641/J5/DM.00.03/2021 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota se Indonesia. Dua Syarat utama untuk dapat ditetapkan sebagai Penerima PIP adalah Ke...