PNS dan PPPK Memiliki Kedudukan, Hak, Tanggung Jawab yang Setara [Siaran Pers Nomor: 02/RILIS/BKN/I/2021]
Salam semangat buat Bapak/Ibu Calon Seleksi Guru PPPK (P3K) Tahun 2021. Pemerintah melalui Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor : 02/RILIS/BKN/I/2021, Tanggal 5 Januari 2021, mengeluarkan Siaran Pers tentang Dorong Produktivitas Birokrasi dalam Pelayanan Publik, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru. Didalam siaran pers ini dijelaskan PNS dan PPPK Memiliki Kedudukan, Hak, Tanggung Jawab yang Setara. Berikut ini Poin-poin Penting bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti Seleksi Guru Honorer PPPK Tahun 2021 . Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN ( Goverment Apparatus ) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil / PNS ( Civil Servants ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK ( Government Workers ). PNS daan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Pembagian skema kerja adalah : PNS difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial....