Salam semangat buat Pendidik, Tenaga Kependidikan serta seluruh Peserta Didik dan para Orang Tua. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) . Surat Edaran Mendikbud ini merupakan langkah responsif yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meningkat, dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa : 1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaran tahun 2021 ditiadakan ; 2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetearaan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebi...