Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD, serta rekan Operator Dapodik PAUD-DIKMAS dan DIKDASMEN di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Ddiik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut : a. bahwa setiap negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti ; c. bahwa b...