Skip to main content

Posts

Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 6. Memecahkan Masalah Pembelajaran

Salam semangat buat Bapak/Ibu yang sedang melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Pada postingan sebelumnya admin telah membagikan informasi tentang pembahasan dari Tugas 4. Melakukan Pendalaman Bahan Pembelajaran. Dan, pada postingan kali ini admin akan berbagi informasi mengenai Pembahasan Tugas 6. Memecahkan Masalah Pembelajaran Tugas Diklat Penguatan Kepala Sekolah.  Pada tugas 6. memecahkan masalah pembelajaran, kepala sekolah dituntut untuk bisa menemukan :   - Masalah utama pembelajaran di sekolah ; - Gagasan pemecahan masalah pembelajaran (solusi) ; - Solusi / tindakan terbaik ; - Langkah-langkah rencana tindak.  Sebagai contoh buat bapak/ibu sekalian,  kami mengambil masalah utama pembelajaran di sekolah kami sebagai berikut : Kompetensi pendidik dalam penggunaan TIK rendah ; Kurangnya minat peserta didik mengikuti pembelajaran dikarenakan metode pembelajaran yang monoton.  Solusi dari permasalahan tersebut : Mengikuti Pelatihan TIK buat Pendidik...

Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 4. Melakukan Pendalaman Bahan Pembelajaran

Salam semangat buat Bapak/Ibu yang sedang mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Pada postingan sebelumnya admin telah membahas tentang  Tugas 3. Menyusun Praktik Baik. Dan pada postingan kali ini admin akan berbagi Pembahasan tentang Tugas 4. Melakukan Pendalaman Bahan Pembelajaran Diklat Penguatan Kepala Sekolah .  Tugas 4. Melakukan Pendalaman Bahan Pembelajaran berada pada kegiatan On the Job Training 1 (OJT 1) .  Tugas ini merupakan tugas akhir dari kegiatan OJT 1.  Pada kegiatan ini, bapak/ibu diminta untuk merefleksikan pengetahuan dan pengalaman yang telah diperoleh selama mengikuti Kegiatan di OJT 1.  Refleksi ini dapat bapak/ibu lakukan setelah mempelajari materi dengan membaca Bahan Bacaan yang disediakan atau dari sumber yang lain. Bagaimana kesimpulan setelah membaca materinya ?, Apakah bapak/ibu mendapatkan pengetahuan baru setelah membaca materi tersebut ?, Apakah ada materi yang masih harus dikembangkan untuk membantu meningkatkan kompetensi ...

Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 3. Menyusun Praktik Baik

Salam semangat buat Bapak/Ibu yang sedang mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah.  Pada postingan sebelumnya admin telah membagikan  Pembahasan untuk  Tugas 2. Mengidentifikasi Masalah Pembelajaran .  Dimana Tugas 2 Mengidentifikasi Masalah Pembelajaran dilakukan pada saat mengikuti  Kegiatan On the Job Training 1 . Dan di postingan kali ini admin akan membagikan Pembahasan untuk Tugas 3. Menyusun Praktik Baik pada saat melaksanakan Kegiatan On the Job Training 1 .  Adapun tujuan dari Kegiatan Menyusun Praktik Baik adalah agar bapak/ibu dapat saling berbagi praktik baik yang telah dilakukan di sekolah sebagai salah satu bentuk keberhasilan sebagai Kepala Sekolah dalam menyelesaikan suatu masalah, atau melaksanakan temuan baru yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik. Diharapkan bapak/ibu dapat menginspirasi Kepala Sekolah yang lain untuk menjadi lebih baik.  Bapak/ibu diminta untuk mempersiapkan laporan singkat terkai...

Perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Insentif Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020

Salam semangat buat  Bapak/Ibu sekalian. Alhamdulillah, sekarang sudah berada di akhir bulan Oktober 2020, dan sesuai informasi yang diperoleh untuk  pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dan Tendik Non PNS, serta Bantuan Insentif Guru Honorer dimulai pada bulan November tahun 2020. Untuk mendapatkan bantuan-bantuan tersebut, bapak/ibu harus memenuhi ketentuan persyaratan-persyaratan, begitu juga dengan besaran nominal yang bakalan di peroleh untuk setiap jenis bantuan berbeda-beda.  Berikut ini admin bagikan Apa-apa saja persyaratan yang harus terpenuhi untuk memperoleh ke dua bantuan tersebut.  Persyaratan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dan Tendik Non PNS : 1.Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Pendidikan Tinggi (PPDikti) per akhir Juni 2020 ; 2.BLT Subsidi Gaji diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya...

Penting! Pastikan Akun INFO GTK GURU DAN TENDIK SUDAH BISA DIAKSES, untuk pengecekan GTK Penerima BSU 2,4 Juta Tahun 2020

  Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik di  Kemdikbud maupun di Kemenag. Sebagaimana kita ketahui, pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 2,4 Juta pada 3 Juta Guru Honorer, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS dan Guru Agama di Indonesia. Dimana, Bantuan Langsung Tunai atau Bantuan Subsisi Upah/Gaji (BSU) merupakan pengalihan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lolos validasi data. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut ini Syarat Guru Honorer  dan Tenaga Kependidikan di Kemdikbud dan Kemenang Penerima BSU Rp. 2,4 Juta : 1.Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Pendidikan Tinggi (PPDikti) per akhir Juni 2020 ; 2.BLT Subsidi Gaji diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah Subsidi Gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan ; 3.Penerima BSU ...

Syarat-syarat Pencairan Dana BOP PAUD Tahap II Tahun 2020

  Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD serta rekan Operator Dapodik PAUD-DIKMAS terkuhus yang di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Pencairan Dana BOP PAUD Tahap II Tahun 2020 . Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Nomor : 420/Dikpora PAUD/5315, Perihal Pengumpulan Proposal Pencairan Dana BOP PAUD Tahap II Tahun 2020 . Disampaikan, persyaratan-persyaratan untuk membuat proposal pencairan dana BOP PAUD Tahap II Tahun 2020.  Sumber Gambar. Surat Edaran Persyaratan Pencairan Dana BOP PAUD Tahap II Tahun 2020 Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar Berikut ini isi dari surat edaran tentang Persyaratan Pencairan Dana BOP PAUD Tahap II Tahun 2020. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan ...

Cara Cepat dan Mudah Membuat Surat Izin Usaha atau SKDU untuk Pendaftaran BLT UMKM

Salam semangat buat Bapak/Ibu yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang Cara Cepat dan Mudah Membuat Surat Izin Usaha atau disebut juga dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) secara online.  Dimana Surat Izin Usaha yang akan dibuat ini, bisa kita gunakan untuk Pendaftaran Bantuan Produktif UMKM (BPUM) sebesar Rp. 2,4 juta.  Adapun salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk keberhasilan pendaftaran dalam penerimaan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM sebesar Rp. 2,4 juta, bapak/ibu harus melampirkan Surat Keterangan Izin Usaha / Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) . Nah, di postingan kali ini, untuk membantu mempercepat proses pengurusan Surat Keterangan Izin Usaha, mengingat biasanya untuk pengurusan surat tersebut apabila secara langsung mengurus ke Kelurahan atau Desa memakan waktu satu hari dan bisa bebeberapa hari. Dengan cara berikut ini, bapak/ibu cukup membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk m...

Ad by Adsterra