Skip to main content

Posts

Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Kumpulan Referensi Tugas 15. Video Unjuk Kerja Pelaksanaan RPS

Salam semangat buat Bapak/Ibu Kepala Sekolah yang sedang melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan berada di minggu Pengumpulan Tugas 15. Membuat Video Unjuk Kerja Pelaksanaan RPS . Pada postingan kali ini, admin akan membagikan Video-video Unjuk Kerja dari Kepala Sekolah di Kabupaten Kampar Angkatan II Moda Daring Tahun 2020.  Video unjuk kerja ini berisikan kegiatan-kegiatan yang Bapak/Ibu laksanakan selama Pelaksanaan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Semoga informasi berikut ini dapat dijadikan referensi bagi Bapak/Ibu dalam mengerjakan Tugas 15. Membuat Video Unjuk Kejra Pelaksanaan RPS.  Berikut ini Daftar atau List Video Unjuk Kerja Pelaksanaan RPS dari Kepala Sekolah di Kabupaten Kampar Angkatan II Moda Daring Tahun 2020 : 1. Bunda Yenni Anita, S.Pd. AUD (TK Zahratul Jannah) : "Peningkatan Kreativitas Pendidik dalam Pembuatan Media Pembelajaran Melalui Workshop". Berikut ini Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=BgGJwmyy1S8&feature=youtu.be 2. Bund...

Mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud Bagi Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di seluruh Indonesia. Alhamdulillah pemberitahuan "Anda termasuk dalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud" sudah muncul di laman Info GKT. Artinya, apabila di laman Info GTK muncul pemberitahuan seperti itu Bapak/Ibu berhak untuk mendapatkan BSU Kemendikbud sebesar Rp. 1.800.000, yang diberikan sebanyak satu kali.  Adapun Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan mendapatkan BSU Kemendikbud sebagai berikut : Dosen ; Guru ; Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah ; Pendidik PAUD ; Pendidik Kesetaraan ; Tenaga Keperpustakaan ; Tenaga Laboratorium ; dan  Tenaga Administrasi. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik Negeri maupun Swasta di lingkungan Kemendikbud.  Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud adalah : Warga Negara Indonesia (WNI) ; Berstatus bukan sebagai PNS ; Memiliki penghasilan dibawah Rp. 5.000.000 per bulan ; Tidak mener...

Download SPTJM BSU Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud sudah bisa di cek melalui laman Info GTK.  Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS ?  Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp. 1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga keperpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan kemendikbud.  Pemberian BSU Kemendikbud ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ....

JUKNIS Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020 , pada tanggal 5 November 2020.       Menimbang :  a. bahwa pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease (COVID-19) tahun anggaran 2020 harus dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggran dan penghitungan penganggaran bantuan ;   b. bahwa agar pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kepend...

Persiapan Seleksi PPPK - Verval Ijazah S1/D4 Bagi PTK Melalui Laman Info GTK (Solusi Belum Bisa Melakukan Verval Ijazah)

Salam semangat buat Bapak / Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Fitur terbaru di laman Info GTK yaitu Fitur Verval Ijazah . Barangkali, bapak/ibu sudah melakukan Verval Ijazah, bagi yang sudah melakukan Verval Ijazah silahkan Lihat Hasil Validasi atau Perbaikan Hasil Validasi melalui Laman Info GTK, tepatnya pada Laman Riwayat Pendidikan Formal. Bagi bapak/ibu yang belum bisa melakukan Verval Ijazah hingga hari ini, dikarenakan sistem sedang bermasalah, jangan khawatir silahkan cek saja berkala halaman Info GTK semoga secepatnya bisa kembali melakukan Verval Ijazah.  Gambar. Sukses Melakukan Verval Ijazah S1/D4 Melalui Laman Info GTK Dikarenakan saat ini fitur Verval Ijazah belum bisa berfungsi, seperti tidak munculnya pilihan Perguruan Tinggi dan muncul halaman Error, silahkan terlebih dahulu Cek Keabsahan atau Validasi Ijazah Melalui Laman SIVIL (Sitem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik). Baca Disini : Tips Sukses Verval Ijazah PTK di Laman Info GTK Terbar...

Update! Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Akan Diluncurkan

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Seluruh Indonesia.  Update informasi seputar Bantuan Subsidi Upah untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Tahun 2020 . Akhirnya, pertanyaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengenai Bantuan Subsidi Upah mulai terjawab. Bantuan Subsidi Upah bagi PTK Non PNS Tahun 2020 benar adanya. Dan pada hari Selasa, 17 November 2020 Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia akan melaksanakan Webinar Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Tahun 2020.   Melalui Undangan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ibu. Evy Mulyani, Nomor : 110046/A6/HM/2020, Tanggal 13 November 2020 tentang Undangan , disampaikan sebagai berikut : Disampaikan kepada Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan seluruh Indonesia. Pandemi COVID-19 telah berdampak besar ke berbagai sektor termasuk perekonomian. Untuk mengatasi dampak tersebut, maka Pemerintah menetap...

Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 14. Menyusun Refleksi Hasil Pelaksanaan Laporan (RPS)

Salam semangat buat Bapak/Ibu yang sedang melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah.  Pada postingan kali ini admin akan membagikan Laporan atau Penyusunan Hasil Laporan Akhir Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang telah di laksanakan oleh Kepala Sekolah di tempat admin bertugas. Semoga informasi ini bisa membantu Bapak/Ibu dalam penyusunan Laporan Akhir dari Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah.  Adapun item-item yang harus ada di dalam Laporan Akhir Diklat Penguatan Kepala Sekolah sebagai berikut : 1. Latar Belakang ; 2. Perumusan Masalah ; 3. Tujuan ; 4. Indikator Keberhasilan ; 5. Pembahasan Program Pengembangan Sekolah ; 6. Pembahasan Langkah-langkan Pelaksanaan Kegiatan RPS ; 7. Kesimpulan dan Saran.  Dalam pembuatan Laporan Akhir Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini, seluruh kegiatan yang telah diikuti atau dilaksanakan mulai dari Kegiatan On the Job Training 1, Kegiatan In Service Training, dan Kegiatan On the Job Training 2 , di deskripsikan di...

Ad by Adsterra